Mulai Sekarang Putar Lagu di Toko, Kafe dan Hotel Enggak Gratis! Pemilik Tempat Wajib Bayar Royalti

Mulai Sekarang Putar Lagu di Toko, Kafe dan Hotel Enggak Gratis! Pemilik Tempat Wajib Bayar Royalti

Kita mungkin sering denger lagu ketika nongkrong di kafe, main ke toko buku, atau nginep di hotel tertentu tanpa pernah memikirkan urusan royalti si musisi. Bener gak? Yang kepikiran biasanya, ini judulnya apa siapa yang nyanyi, kok bagus banget lagunya. Sedih emang nasib kesejahteraan musisi nih. Karyanya dinikmati, tapi ia sering tak dapat harga yang setimpal dari proses berkaryanya.

Nah syukurnya, per tanggal 30 Maret 2021 lalu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Salah satu yang paling disorot pada PP 56/2021, tentang kewajiban untuk membayar royalti bagi siapapun yang memutar musik atau lagu secara komersial atau di tempat umum. 

# Tempat Umum yang Wajib Membayarkan Royalti

Tarif Royalti putar lagu di tempat umum (matamatamusik.com)

Tempat umum yang dimaksud dalam PP 56/2021 adalah cafe, restoran, pub, radio, karaoke, hotel, perkantoran, bank, bioskop, kelab malam, pertokoan dan supermarket. Royalti tersebut dibayarkan kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang berada di bawah naungan Kementrian Hukum dan HAM RI, yang diatur dalam Pasal 12 PP 56 itu.

Untuk kamu yang belum tahu, royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi Suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang Diterima oleh pemilik terkait. 

Aturan soal royalti sudah terdapat dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun karena penerapanya dinilai masih kurang maksimal, maka dibuatlah PP 56/2021 untuk mengoptimalkan pengaturan pembayaran royalti Hak Cipta pada lagu dan/atau musik sesuai dengan Undang-Undang nomor 28 tahun 2014. 



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"